" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > hukum tukar tukar uang < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu ' alaikum , ustadz . " , " saya mohon cerah atas hal bagai ikut : " , " 1 . bagaimana hukum bila kita beri jasa tukar uang ( sama rupiah ) dengan ambil untung tentu yang jumlah kita tetap atau jumlah sukarela ? misal apabila uang nominal rp 100 . 000 , - tukar dengan uang nominal rp 5 . 000 , - banyak 20 lembar , kita ambil imbal jasa besar rp 5 . 000 , - atau nilai serah yang tukar . " , " 2 . bagaimana hukum jasa tukar uang ( valas versus rupiah ) yang jalan bank / " , " , di mana mereka tukar ( beli ) mata uang asing dengan rupiah tentu lalu tukar ( jual ) mata uang asing sebut dengan rupiah tentu yang lebih tinggi ? " , " 3 . bagaimana hukum laba selisih kurs , misal kita punya tabung / deposito " , " kemudian saat nilai tukar rupiah lemah , kita oleh laba selisih kurs ? atas cerah ustadz , saya ucap jazakumullah khair katsiro . " , " wassalamu ' alaikum wr . wb . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 14 july 2006 08 :39  " , "  6 . 605 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum , ustadz . " , " saya mohon cerah atas hal bagai ikut : " , " 1 . bagaimana hukum bila kita beri jasa tukar uang ( sama rupiah ) dengan ambil untung tentu yang jumlah kita tetap atau jumlah sukarela ? misal apabila uang nominal rp 100 . 000 , - tukar dengan uang nominal rp 5 . 000 , - banyak 20 lembar , kita ambil imbal jasa besar rp 5 . 000 , - atau nilai serah yang tukar . " , " 2 . bagaimana hukum jasa tukar uang ( valas versus rupiah ) yang jalan bank / " , " , di mana mereka tukar ( beli ) mata uang asing dengan rupiah tentu lalu tukar ( jual ) mata uang asing sebut dengan rupiah tentu yang lebih tinggi ? " , " 3 . bagaimana hukum laba selisih kurs , misal kita punya tabung / deposito " , " kemudian saat nilai tukar rupiah lemah , kita oleh laba selisih kurs ? atas cerah ustadz , saya ucap jazakumullah khair katsiro . " , " wassalamu ' alaikum wr . wb . " , " n " , " tukar uang dalam satu mata uang namun dengan nilai yang tidak sama adalah bagi dari riba . meski pun bentuk fisik beda , tapi nilai teap sama . maka uang pecah ratus ribu kalau mau tukar dengan uang lima ribu , nilai harus sama . tidak boleh beda walau hanya satu rupiah pun . sebab khusus dalam tukar tukar uang dalam satu mata uang , tidak boleh ada beda nilai . " , " adapun tukar tukar uang antara mata uang yang beda , tidak masuk hal yang haram . sebab dua adalah mata uang yang beda . nilai masing - masing bisa saling beda dan tiap hari selalu ubah . olah - olah dua adalah dua komoditi yang beda , lalu punya nilai yang juga fluktuatif . karena itu boleh tukar antara satu dengan yang lain . " , " karena itu dalam kasus kita punya simpan uang dalam mata uang yang stabil , lalu kita jual karena nilai bagus , tidak masuk yang haram . asal kita tidak jadi hal itu bagai buah proyek ambisus yang datang uang . " , " maksud adalah bahwa kita haram untuk jadi spekulan yang kerja memang hanya spekulasi dan main bursa mata uang asing . yang haram adalah laku spekulasi dan gambling . dan hal ini yang sungguh jadi di bursa valuta asing . " , " sedang bila kita sengaja simpang uang dalam dolar agar tidak kena dampak merosot nilai uang , tentu saja bukan hal yang haram . "
